JASA KONSULTAN TEKNIK SIPIL

MENYEDIAKAN LAPORAN KONSULTAN, FILE KONSULTAN, PERENCANAAN DAN PENGAWASAN TERBARU,PERENCANAAN JALAN, PERENCANAAN JEMBATAN, PERENCANAAN GEDUNG, PENGAWASAN JALAN, PENGAWASAN JEMBATAN, PROGRAM PERHITUNGAN, DESIGN JEMBATAN, JALAN,USTEK, USULAN TEKNIS
FILE KONSULTAN TEKNIK SIPIL
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label FILE KONSULTAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FILE KONSULTAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juli 2021

MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI

 

 

 

DOWNLOAD MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI SUPERVISI

 

1. MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI SUPERVISI KE 1

2. MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI SUPERVISI KE 2

3. MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI SUPERVISI KE 3

4. MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI SUPERVISI KE 4

5. MATERI PEMBEKALAN TENAGA AHLI SUPERVISI KE 5

 terimkasih telah mengunjungi website kami semoga bermanfaat dan berkah. untuk mendapatkan file konsultan teknik sipil lainya atau full blogg, silahkan hubungi kami di 088239601412 atau bisa anda lihat disini.



 

 

 

 

 

 

 

 

Senin, 05 Juli 2021

ASBUTON

1 10 ​ Setelan entri Label Tidak ada saran yang cocok Dipublikasikan pada 06/07/21 01.54 Link Lokasi Deskripsi Penelusuran Opsi Tag Robot Kustom Pos dipublikasikan Postingan: Edit 

 

 DOWNLOAD FILE ASBUTON DISINI  

terimkasih telah mengunjungi website kami semoga bermanfaat dan berkah. untuk mendapatkan file konsultan teknik sipil lainya atau full blogg, silahkan hubungi kami di 088239601412 atau bisa anda lihat disini.

 


 

 

 

 

 

 

 

Kriteria Desain Geometrik


  1. STANDARD ACUAN

Standar yang dipergunakan sebagai acuan desain geometrik adalah :


  • Petunjuk Perencanaan Geometrik untuk Jalan Antar Kota, September 1997

  • Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Ditjen Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, Maret  1992

  • Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol: Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah                                   No. 353/KPTS/M/2001, 22 Juni 2001, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.

  • A Policy on Geometric Design of Highway and Streets 2004, AASHTO

  • Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 74 tahun 1990 tentang Angkutan Peti Kemas di  Jalan

  • Kepmen 53 Tahun 2000 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain

  • Standar Geometrik Jalan Tol yang diterbitkan NIHON DOROKODAN (Standar Jepang)

  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/14/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik

  • Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  • Peraturan Pemerintah  No. 15/2005 tentang Jalan Tol

  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan

  • Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

2. KRITERIA PERENCANAAN 


Kriteria perencanaan geometrik terdiri dari :

  • Kriteria Desain Geometrik Jalan Tol – Jalur Utama (lihat Tabel 1.2.1.)

  • Kriteria  Desain Geometrik untuk lokasi Ramp Terminal  (lihat Tabel 1.2.2.)

  • Kriteria  Desain Geometrik Jalan Tol – Ramp (lihat Tabel 1.2.3.)

  • Kriteria  Desain Geometrik Jalan Tol – Akses (lihat Tabel 1.2.4.)

  • Kriteria  Desain Geometrik Jalan  Non Tol  (lihat Tabel(1.2.5.)

  • Tabel Superelevasi  Main Road, dan Akses (lihat Tabel 1.2.6.)

  • Tabel Superelevasi  Ramp (lihat Tabel 1.2.7.)

  • Tabel Superelevasi Jalan Non Tol (lihat Tabel 1.2.8  dan 1.2.9


Tabel 1.2.1. 

Kriteria Desain Geometrik Jalan Tol – Jalur Utama 

No.

Uraian

Satuan

Standar Desain

Referensi

(2 @ 2 lajur)

1

Kecepatan rencana

kpj

80

Ref 1

2

Potongan Melintang

 

 

 

● Lebar lajur lalu-lintas

m

3,50

Ref 1

● Lebar bahu luar 

m

2,50

Ref 1

● Lebar bahu dalam

m

0,50

Ref 1

● Lebar median (termasuk bahu dalam, pemisah-seperator)

m

3,00

Ref 1

● Kemiringan melintang normal jalan

%

2

Ref 1

● Superelevasi maksimum

%

8

Ref 1

● Kemiringan melintang normal bahu luar

%

2

Ref 1

● Tinggi ruang bebas vertikal minimum

m

5,10

Ref 1

● Tinggi ruang bebas di atas jalan rel kereta api

m

6,50

Ref 5

Tinggi ruang bebas vertikal terhadap Saluran Udara Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi :

 

 

 

 SUTT 66 kilovolt

m

8,00

Ref 4

 SUTT 150 kilovolt

m

9,00

Ref 4

 SUTET 500 kilovolt

m

15,00

Ref 4

3

Jarak pandang henti minimum

m

110

Ref 3

4

Parameter  alinemen  horisontal

 

 

 

● Jari-jari tikungan minimum

m

400

Ref 1

● Jari-jari tikungan minimum tanpa peralihan

m

1.000

Ref 1

● Jari-jari tikungan minimum kemiringan normal 

m

3.500

Ref 1

● Panjang tikungan minimum

m

1.000/θ  atau 140

Ref 1

● Panjang lengkung peralihan minimum

m

70

Ref 1

● Landai relatif maksimum

m

1/200

Ref 1






5

Parameter  alinemen  vertikal

 

 

 

● Landai maksimum

%

4

Ref 2

Lengkung  vertikal 

 

 

 

  Jari-jari cembung minimum

m

4.500 ?

Ref 1

  Jari-jari cekung minimum

m

3.000 ?

Ref 1

  Panjang minimum

m

70

Ref 1


CATATAN :

Ref 1    :     Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Ditjen Bina Marga, Dep. PU, Maret  1992

Ref 2     :    Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol: Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 353/KPTS/M/2001, 22 Juni 2001, Dep. Kompraswil.

    Ref 3    :    DOROKODAN (Standard Jepang)

Ref 4     :    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/14/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik

Ref 5     :    Kepmen 53 Tahun 2000 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain

Ref 6     :    Hasil Kajian Jasa Marga/Cipularang.



Tabel 1.2.2. 
Kriteria Desain Geometrik untuk lokasi Ramp Terminal

No.

Uraian

Satuan

Standard Design

(2 @ 2 lajur)

Seluruh standar pada jalur utama tetap berlaku kecuali hal-hal berikut ini :

1

Jari-jari tikungan minimum

m

700

2

Jari-jari minimum lengkung vertikal cembung

m

6000

3

Jari-jari minimum lengkung vertikal cekung

m

4000

4

Panjang  lajur perlambatan normal  minimum (1 lajur)

m

80

5

Panjang lajur percepatan  normal minimum (1 lajur)

m

160

6

Panjang Taper untuk 1 lajur

m

50

CATATAN :



Sumber :  DOROKODAN (Standard Jepang)




Tabel 1.2.3.  
Kriteria Desain Geometrik Jalan Tol – Ramp

No.

Uraian

Satuan

Standar Desain

1

Kecepatan rencana

kpj

40

2

Potongan Melintang

 

 

 

 Lebar lajur lalu-lintas

m

4,00

 

 Lebar bahu luar

m

3,00

 

 Lebar bahu dalam

m

1,00

 

 Lebar median (termasuk bahu dalam)

m

2,80

 

 Kemiringan melintang normal jalan

%

2

 

 Superelevasi maksimum

%

8

 

 Kemiringan melintang normal bahu luar

%

4

 

 Tinggi ruang bebas vertikal minimum

m

5,10

 

Tinggi ruang bebas minimum terhadap SUTET-SUTT : sama dengan jalur utama

 

 

3

Jarak pandang henti minimum

m

40

4

Parameter alinemen horisontal

 

 

 

 Jari-jari tikungan minimum

m

50

 

 Jari-jari tikungan minimum tanpa peralihan

m

250

 

 Jari-jari tikungan minimum kemiringan normal

m

800

 

 Panjang tikungan minimum

m

500/θ  atau 70

 

 Panjang lengkung peralihan minimum

m

35

 

 Landai relatif maksimum

m

1/125

5

Parameter alinemen vertikal

 

 

 

 Landai maksimum

%

6

 

Lengkung vertikal

 

 

 

  Jari-jari cembung minimum

m

450

 

  Jari-jari cekung minimum

m

450

 

  Panjang  minimum

m

35


CATATAN :

Sumber     :     -    Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Ditjen Bina Marga, Dep. PU, Maret  1992

-    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/14/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik.





Tabel 1.2.4. 
Kriteria Desain Geometrik Jalan Tol – Akses

No.

Uraian

Satuan

Standar Desain (2 lajur 2 arah)

1

Kecepatan rencana

kpj

40

2

Potongan Melintang

 

 

 

 Lebar lajur lalu-lintas

m

2 x3,50

 

 Lebar bahu luar 

m

2,00

 

 Lebar median (termasuk bahu dalam, pemisah-seperator)

m

1,80

 

 Kemiringan melintang normal jalan

%

2

 

 Superelevasi maksimum

%

8

 

 Kemiringan melintang normal bahu luar

%

4

 

 Tinggi ruang bebas vertikal minimum

m

5,10

 

Tinggi ruang bebas minimum terhadap SUTET-SUTT: sama dengan jalur utama

 

 

3

Jarak pandang 

 

 

 

 Henti minimum

m

40

 

 Menyiap minimum

m

150

4

Parameter alinemen horisontal

 

 

 

 Jari-jari tikungan minimum

m

100

 

 Jari-jari tikungan minimum tanpa peralihan

m

250

 

 Jari-jari tikungan minimum kemiringan normal 

m

800

 

 Panjang tikungan minimum

m

500/θ             atau 70

 

 Panjang lengkung peralihan minimum

m

35

 

 Landai relatif maksimum

m

1/125

5

Parameter alinemen vertikal

 

 

 

 Landai maksimum

%

6

 

Lengkung vertikal 

 

 

 

  Jari-jari cembung minimum

m

700

 

  Jari-jari cekung minimum

m

700

 

  Panjang minimum

m

35

    CATATAN :

Sumber     :     -    Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Ditjen Bina Marga, Dep. PU, Maret  1992

-    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/14/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik



Tabel 1.2.5. 
Kriteria Desain Geometrik Jalan Non Tol

No.

Uraian

Satuan

Standar Desain

Standar Desain

Standar Desain

 

 

 

Nasional / Propinsi

Jalan Kabupaten

Jalan Desa / Lokal

1

Kecepatan rencana

kpj

60

40

20

2

Potongan Melintang

 

 

 

 

 

 Lebar lajur lalu-lintas

m

2 @ 3,5 m

2 @ 3,00 m 

3,00/4,50 

 

 Lebar bahu luar 

m

1,00

1,00

1,00

 

 Kemiringan melintang normal jalan

%

2

2

2

 

 Superelevasi maksimum

%

8

10

10

 

 Kemiringan melintang normal bahu luar

%

4

4

4

 

 Tinggi ruang bebas vertikal minimum

m

5,10

4,60

4,60

 

Tinggi ruang bebas minimum terhadap SUTET-SUTT: sama dengan jalur utama

 

 

 

 

3

Jarak pandang henti minimum

m

75

40

20

4

Jarak pandangan menyiap

m

350

200

100

5

Parameter alinemen horisontal

 

 

 

 

 

 Jari-jari tikungan minimum

m

135

45

15

 

 Jari-jari tikungan minimum tanpa peralihan

m

600

250

60

 

 Jari-jari tikungan minimum kemiringan normal 

m

2

800

200

 

 Panjang tikungan minimum

m

700/θ  atau 100

500/θ  atau 70

280/θ  atau 40

 

 Panjang lengkung peralihan minimum

m

50

35

20

 

 Landai relatif maksimum

m

1/175

1/125

Jan-75

6

Parameter alinemen vertikal

 

 

 

 

 

 Landai maksimum

%

6

8

10

 

Lengkung vertikal 

 

 

 

 

 

  Jari-jari cembung minimum

m

4.5

700

200

 

  Jari-jari cekung minimum

m

3

700

200

 

  Panjang minimum

m

50

35

20


CATATAN :

Sumber     :     -    Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Ditjen Bina Marga, Dep. PU, Maret  1992

-    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/14/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik



Tabel 1.2.6.

 Superelevasi Main Road  dan Akses


  Kemiringan Normal = 2 %

  e  max =  8 %


Superelevasi (%)

Jari-jari Lengkungan (m)

100 kpj

80 kpj

60 kpj

40 kpj

8

415≤ R≤ 500

255≤ R≤325

135≤ R≤180

55≤ R≤80

7

500≤ R≤ 595

325≤ R≤ 405

180≤ R≤ 240

80≤ R≤ 105

6

595≤ R≤ 720

405≤ R≤500

240≤ R≤305

105≤ R≤145

5

720≤ R≤  895

500≤ R≤635

305≤ R≤395

145≤ R≤190

4

895≤ R≤ 1170

355≤ R≤840

395≤ R≤535

190≤ R≤265

3

1170≤ R≤1665

840≤ R≤1210

535≤ R≤785

265≤ R≤390

2

1665≤ R≤5000

1210≤ R≤3500

785≤ R≤2000

390≤ R≤800


       Tabel 1.2.7.  

Superelevasi Ramp


Kemiringan Normal = 2 %

e  max =  8 %


Superelevasi (%)

60 kpj

40 kpj

8

155≤R≤170

50≤R≤70

7

170≤R≤225

70≤R≤95

6

225≤R≤295

95≤R≤130

5

295≤R≤390

130≤R≤185

4

390≤R≤530

185≤R≤225

3

530≤R≤725

225≤R≤385

2

725≤R≤2000

385≤R≤800



Tabel 1.2.8.  Superelevasi Jalan Non Tol (Jalan Propinsi/Kabupaten)

Kemiringan normal = 2%

Superelevasi (%)

Jari-jari Lengkungan (m)

60 kpj

8

135 ≤ R < 210

7

210 ≤ R < 270

6

270 ≤ R < 345

5

345 ≤ R < 460

4

460 ≤ R < 640

3

640 ≤ R < 995

2

995 ≤ R < 2000


Tabel 1.2.9.  Superelevasi Jalan Non Tol (Jalan Desa/ lokal) 

Kemiringan normal = 2%

Superelevasi (%)

Jari-jari Lengkungan (m)

40 kpj

20 kpj

6

60 ≤ R < 115

15 ≤ R < 30

5

115 ≤ R < 180

30 ≤ R < 50

4

180 ≤ R < 285

50 ≤ R < 75

3

285 ≤ R < 475

75 ≤ R < 125

2

475 ≤ R < 800

125 ≤ R < 200


  1. BATAS RUANG BEBAS

Batas ruang bebas horisontal dan vertikal dari jalan tol dan jalan raya lainnya dilukiskan dalam Gambar 1.3.1. Tinggi ruang bebas sebesar 5,10 m dipakai untuk jalan tol, jalan arteri dan jalan kolektor. Untuk jalan lokal, ruang bebas  adalah 4,60 m (Jalan Tipe II Kelas IV).

Kedalaman ruang bebas sekurang-kurangnya 1,50 m di bawah permukaan jalur lalu lintas terendah.

Ruang bebas untuk SUTT atau SUTET disajikan seperti pada Gambar 1.3.2, 1.3.3, 1.3.4, dan 1.3.5. 

Kasus 1 : Ruang bebas untuk jalur lalu lintas dengan bahu jalan


2


Kasus 2 : Ruang bebas jalur lalu lintas pada jembatan dengan bentang           50 m atau lebih, atau pada terowongan


3


Kasus 3 : Ruang bebas untuk jalur lalu lintas pada jalan tidak ada bahunya 3






Kasus 4 : 

H = 5.10 m     untuk tipe I, kelas I dan tipe II kelas I, kelas II dan kelas III.

Untuk jalan tipe II kelas III di mana bus tingkat tidak boleh lewat, H dapat diperkecil menjadi 4,6 m

H = 4.6 m untuk jalan tipe II dan kelas IV

a = 1.0 m atau lebih kecil dari lebar bahu

b = 4.6, bila H 4.6 m makadapat diambil = 4.1 m.

d = 0.75 m untuk jalan-jalan tipe I

  0.50 m untuk jalan-jalan tipe II.


Kasus 5 : Ruang bebas untuk trotoar dan jalur sepeda


1




Pengukuran garis bebas

  • Tinggi ruang bebas diukur antara sejajar permukaan jalan dan permukaan itu sendiri.

  • Lebar ruang bebas diukur di antara garis tegak lurus permukaan kemiringan normal jalan. Pada bagian dengan superelevasi, garis  batas vertikal harus tegak lurus terhadap permukaan jalur lalu lintas.


11



Gambar 1.3.1.  Ruang Bebas Kendaraan

Sumber    :     Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan Tahun 1992, 

            hal. 19 – 21.

   

Ruang Bebas (Clearance) untuk jalan tol, jalan Nasional, jalan Propinsi,  Jalan Kabupaten, Jalan Desa, serta untuk lintasan listrik yang berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Ekstra Tinggi (SUTT) dan SUTET) dapat dilihat pada Gambar 1.3.2, 1.3.3 dan 1.3.4.



Gambar 1.3.2 Ruang Bebas SUTT 150 KV 






Gambar 1.3.3. Ruang Bebas SUTT 500 KV Sirkit Tunggal




































SUTT1








Gambar 1.3.4.  Ruang Bebas SUTT 500 KV Sirkit Ganda 







  1. TIPIKAL POTONGAN MELINTANG

Untuk lebih memudahkan standar Geometrik, khususnya dimensi jalan, tipikal potongan melintang disajikan dalam Gambar  1.4.1, 1.4.2, 1.4.3 dan 1.4.4.











































Gambar  1.4.1: Tipikal Jalan Utama




Gambar  1.4.3: Tipikal Jalan Akses

 motor bike 1.png

















Gambar  1.4.3: Tipikal Jalan sepeda Motor

Postingan Populer

Wikipedia

Hasil penelusuran

 
Support : Creating Website | AFIT YULIANTO | AFIT YULIANTO
Copyright © 2011. LAPORAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by AFIT YULIANTO
Proudly powered by Blogger